เรื่องร้องเรียนการทุจริต
 
Username :
Password :
ข่าวประชาสัมพันธ์
     
ข่าวประชาสัมพันธ์ เรื่องขยายระยะเวลาการจัดเก็บภาษีที่ดินและสิ่งปลูกสร้าง ประจำปี พ.ศ. 2569
   
 
   

Pengumuman Kementerian Dalam Negeri Mengenai Perpanjangan Batas Waktu Penagihan Pajak Tanah dan Bangunan, Tahun Anggaran 2026 :
1) Batas waktu bagi instansi administrasi lokal untuk menyiapkan daftar tanah dan bangunan untuk pengumuman dan mengirimkan informasi terkait kepada setiap wajib pajak telah diperpanjang dari November 2025 hingga Januari 2026.
2) Batas waktu bagi instansi administrasi lokal untuk mengumumkan nilai taksiran tanah dan bangunan, tarif pajak, dan rincian lain yang diperlukan untuk penagihan pajak telah diperpanjang dari sebelum 1 Februari 2026 hingga 1 April 2026.
3) Batas waktu bagi instansi administrasi lokal untuk memberitahukan wajib pajak tentang penetapan pajak mereka dengan mengirimkan formulir penetapan telah diperpanjang dari Februari 2026 hingga April 2026.
4) Batas waktu bagi wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan pemberitahuan penetapan pajak telah diperpanjang. 1,Batas waktu bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran cicilan telah diperpanjang sebagai berikut: 1) Cicilan 2026 hingga Juni 2026;
2) Angsuran 2 , dari Mei 2026 hingga Juli 2026; dan 3) Angsuran 3, dari Juni 2026 hingga Agustus 2026. 6 ) Batas waktu bagi organisasi administrasi lokal untuk mengirimkan surat pengingat kepada wajib pajak dengan tunggakan pajak telah diperpanjang dari Mei 2026 hingga Juli 2026. 7 ) Batas waktu bagi organisasi administrasi lokal untuk memberitahukan Departemen Pertanahan atau kantor cabangnya tentang tunggakan pembayaran pajak telah diperpanjang dari Juni 2026 hingga Agustus 2026. 8) Data pengumpulan pajak harus dilaporkan paling lambat Januari 2027. * Dalam kasus yang memerlukan, administrator lokal dapat memperpanjang atau menunda batas waktu sesuai kebutuhan, tetapi ini harus dilakukan sebelum batas waktu semula berakhir.





 
 
     
  ดาวน์โหลดเอกสารเพิ่มเติมได้ที่นี่
ดาวน์โหลดเอกสารเพิ่มเติมได้ที่นี่
 
     
 
ประกาศเมื่อ 16 ธันวาคม 2568